Pihak KPK Sebut Firli Bahuri akan Diberhentikan Terkait Status Tersangka
Videografer
Editor
Kamis, 23 November 2023 17:00 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan sesuai aturan, Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka akan diberhentikan sementara.
"Sesuai dengan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara," kata Alex saat konferensi pers di KPK, Kamis, 23 November 2023.
Alex mengatakan pemberhentian sementara itu ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.