MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Namun Tak Berwenang Ubah Putusan MK

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 7 November 2023 20:42 WIB

Iklan
image-banner

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Foto: Tempo/Subekti 

Editor: Ryan Maulana