Panji Gumilang Tersangka Pencicuan Uang, Gelapkan Dana Yayasan Rp73 Miliar

Videografer

Antara

Jumat, 3 November 2023 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 2 November 2023 menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, menghadirkan saksi ahli pidana dan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(Khaerul Izan /Rio Feisal /Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Bernadetha Rangan P)