Ini Dua Alasan yang Bikin Polisi Tahan Panji Gumilang

Videografer

Antara

Kamis, 3 Agustus 2023 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sejak Rabu 2 Agustus 2023 akan menjalani masa penahanan selama 20 hari atau sampai dengan 21 Agustus 2023. Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Djuhamdani Rahardjo Puro menyebut punya alasan subjektif untuk menahan Panji, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.