Putusan MK: Belum 40 Tahun Bisa Ikut Pilpres Asal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Videografer
Editor
Senin, 16 Oktober 2023 16:45 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Foto: Antara
Editor: Ryan Maulana