Putusan MK: Belum 40 Tahun Bisa Ikut Pilpres Asal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 16 Oktober 2023 16:45 WIB

Iklan
image-banner

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023. 

Foto: Antara 

Editor: Ryan Maulana