Sultan Rifat Tolak Ganti Rugi Rp2 Miliar, Perusahaan Baru Datang Usai Viral

Videografer

Twitter

Kamis, 3 Agustus 2023 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Kuasa hukum Sultan Rifat (Rif'at) Alfatih, Tegar Putuhena, mengatakan pihak PT Bali Towerindo sudah mendatangi kliennya dan menawarkan ganti rugi Rp 2 miliar pada Jumat, 28 Juli 2023. Akan tetapi, pemuda yang celaka akibat jeratan kabel optik itu menolak tawaran tersebut.

“Beberapa hari yang lalu setelah berita ini viral, yang datang itu bukan Bali Tower-nya, dia tunjuk pengacaranya kemudian menawarkan uang,” kata Tegar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Sebelumnya, Sultan kena jepret kabel optik di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Akibatnya, kini Sultan bernapas menggunakan alat bantu dan sulit berbicara. Makan pun susah.