Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Videografer

TEMPO

Rabu, 10 Mei 2023 13:00 WIB

Iklan
image-banner

Majelis Hakim memvonis mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menuturkan, Dody dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar," kata Jon Sarman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.