Putusan Banding, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Videografer
Editor
Kamis, 27 April 2023 15:00 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding yang diajukan terdakwa anak berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis, 27 April 2023. Hakim memutuskan tetap menjatuhkan hukuman pidana selama 3,5 tahun penjara terhadap AG. Putusan banding ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/PidSus Anak/2023/PN JKT SEL. Putusan tersebut diambil oleh Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari. AG dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat berencana yang dilakukan terhadap David Ozora.
Video Jurnalis: Silvia Sulistiara (magang)
Editor: Ryan Maulana