Putusan Banding, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 27 April 2023 15:00 WIB

Iklan
image-banner

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding yang diajukan terdakwa anak berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis, 27 April 2023. Hakim memutuskan tetap menjatuhkan hukuman pidana selama 3,5 tahun penjara terhadap AG. Putusan banding ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/PidSus Anak/2023/PN JKT SEL. Putusan tersebut diambil oleh Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari. AG dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat berencana yang dilakukan terhadap David Ozora.

Video Jurnalis: Silvia Sulistiara (magang)

Editor: Ryan Maulana