Satreskrim Polres Malang Sita 8 Kg Bahan Pembuat Petasan

Videografer

Antara

Selasa, 28 Maret 2023 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 8 kg bahan pembuat petasan yang dibeli dari pasar daring. Dari 3 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti ponsel dan timbangan. Kasat Reskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky menyebut ketiga tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Video: ANTARA (Achmad Syaiful Afandi/Soni Namura/Rully Yuliardi Achmad)