Gandeng Kominfo, Kemendag Blokir Akun Media Sosial yang Jual Minyakita

Videografer

Tempo.co

Jumat, 10 Februari 2023 12:00 WIB

Iklan
image-banner

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan kembali memperingatkan pelaku usaha yang nekat menjual produk minyak goreng merek Minyakita melalui media sosial dan niaga elektronik (e-commerce). Direktur Jenderal PTKN Veri Anggrijono menyatakan pihaknya akan memblokir akun media sosial pelaku usaha yang terbukti menjual minyak goreng bersubsidi itu.  

Adapun larangan penjualan Minyakita diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan sejak pekan lalu. Veri memperingatkan pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000 per liter dapat dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi itu berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan. Aturan itu berdasarkan Pasal 80 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022. 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan
Minyakita di media sosial maupun e-commerce. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menahan 937 karton atau 11.246 liter Minyakita dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Kemudian 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita juga telah diturunkan (take down).

Menurut Zulhas, hingga saat ini masih banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. Ia menilai kondisi itu adalah penyebab menipisnya stok Minyakita hingga harganya melonjak di atas HET.

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra