Tak Terima Dipecat dari Polisi, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Videografer

Tempo.co

Jumat, 30 Desember 2022 07:00 WIB

Iklan
image-banner

Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sambo mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022. Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.