Imigrasi Klaim KUHP Tak Mempengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 12 Desember 2022 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara alias wisman ke Indonesia. Pasal-pasal kontroversial dalam KUHP tersebut juga dianggap tak akan berimbas ke investasi.

"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, pada Ahad, 11 Desember 2022.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana