Aceh Barat Denda Buang Sampah Sembarangan Rp. 300 Ribu

Videografer

Antara

Jumat, 2 Desember 2022 12:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh, segera membentuk tim khusus guna melakukan penindakan terhadap siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hal ini dilakukan guna menjadikan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Barat, Meulaboh, sebagai kota bersih tanpa sampah. Mereka yang kedapatan membuang sampah akan digiring ke kantor Satpol PP kabupaten setempat, dan bakal dikenakan denda sebesar Rp300 ribu.

Video: ANTARA (Aprizal Rachmad/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)