Kecelakaan di Bekasi, Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka karena Lalai Mengemudi

Videografer

Instagram

Kamis, 1 September 2022 21:31 WIB

Iklan
image-banner

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk trailer, AS, 30 tahun sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kecelakaan truk tabrak halte dan menara BTS itu menyebabkan 10 korban meninggal dan 23 luka-luka.

"Kelalaian saat mengemudi, mengantuk," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo ketika dikonfirmasi kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Pada saat ini sopir truk trailer yang resmi dijadikan tersangka itu sudah ditahan.

Agung menuturkan, penyidik langsung mengetes urine AS setelah peristiwa kecelakaan terjadi pukul 10.00 di depan SDN Negeri II dan III Kota Baru. Hasilnya, kata dia, tersangka tidak terpengaruh narkoba.

Hasil pemeriksaan sopir, menunjukkan truk dengan nomor polisi N-8051-EA itu berangkat dari Cileungsi hendak menuju ke Surabaya, Jawa Timur.

Polres Metro Bekasi Kota akan mengembangkan penyidikan kasus kecelakaan maut yang menyebabkan 10 korban tewas, 4 di antaranya siswa AS itu sampai dengan perusahaan tersangka bekerja.