Jokowi Teken Inpres, Persalinan Ibu Hamil Fakir Miskin Dibiayai Negara

Videografer

Tempo.co

Jumat, 15 Juli 2022 20:05 WIB

Iklan
image-banner

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres itu diharapkan dapat meningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.   

Instruksi tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).