Polda NTB Bebaskan Amaq Sinta Korban Begal dari Status Tersangka

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 17 April 2022 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Polda Nusa Tenggara Barat pada Sabtu 16 April 2022 di NTB membebaskan tersangka pembunuhan oleh Amaq Sinta. Amaq menjadi tersangka karena membela diri dari tindakan Begal sehingga para dua perampok tewas. Pembebasan itu diputuskan setelah melalui pendalaman perkara. Polisi menyimpulkan bahwa tindakan korban yang mengakibatkan dua pelaku begal tewas merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.

Video: ANTARA (Kusnandar/Arif Prada/Anom Prihantoro)