Selain Indonesia, 3 Negara Asia Ini Larang Mata Uang Kripto

Videografer

Reuters

Editor

Ryan Maulana

Sabtu, 22 Januari 2022 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Perdagangan mata uang kripto (Cryptocurrency) kian populer di seluruh dunia. Meski begitu, legalitas mata uang tersebut sering kali diperdebatkan oleh beberapa negara. Salah satu faktornya karena harganya yang fluktuatif. Di Indonesia, mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang untuk digunakan. Bank Indonesia menyatakan, kepemilikan kripto sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab. Tak sedikit negara-negara di Asia juga melarang penggunaan mata uang kripto. Berikut tiga negara di Asia yang melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi yang sah.

Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Video Editor: Ryan Maulana