4 Negara Ini Resmi Larang Penggunaan Mata Uang Kripto

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 19 November 2021 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Popularitas cryptocurrency atau mata uang kripto mengalami peningkatan pesat di tengah perkembangan teknologi. Implikasinya, perdagangan mata uang kripto pun marak di berbagai negara. Supaya mata uang kripto dapat berlangsung di suatu negara, aspek perizinan legal perlu dikantongi terlebih dahulu. Namun, pada kenyataannya, tidak semua negara mengizinkan perdagangan mata uang kripto. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah negara-negara yang melarang perdagangan mata uang kripto.

Foto: Pixabay
Video Editor: Ryan Maulana