Tujuh Terdakwa Perkara Sabu di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Videografer

Antara

Jumat, 7 Januari 2022 22:47 WIB

Iklan
image-banner

Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh orang terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.Juru Bicara Pengadilan Negeri Meulaboh, Muhammad Irsyad Fuadi, Jum'at (7/1) mengatakan sidang pembacaan putusan perkara narkotika dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (6/1).

Video: ANTARA (Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)