Polda Metro Jaya Tolak Laporan Baranusa Soal Natalius Pigai
Videografer
Editor
Senin, 4 Oktober 2021 21:36 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Barisan Relawan Nusantara atau BaraNusa kepada mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai. Laporan dilakukan karena Natalius dituding melakukan penyebaran pesan rasialisme ke Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Laporannya diarahkan ke Mabes Polri," ujar Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Oktober 2021.
Ketua Umum BaraNusa menjelaskan alasan laporan ditolak karena subyek kasus adalah Presiden Jokowi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Adi menerangkan, laporannya ditolak lantaran subjek kasus ini adalah Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sehingga, mereka diminta melaporkan hal ini ke Mabes Polri yang dirasa lebih memiliki kewenangan.
"Laporannya dianjurkan untuk diperkuat di Mabes Polri, karena ini isu nasional, kemudian disangkut paut sama KKB di Papua, itu bisa meledak lagi," ujar Zaenal Arifin selaku kuasa hukum BaraNusa.
Dalam laporan tersebut, BaraNusa menyampaikan lima poin dugaan pelanggaran cuitan Natalius Pigai. Lima poin itu antara lain pelanggaran ITE hingga unsur-unsur provokasi.
Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana