Polisi Tetapkan Tiga Sipir Lapas Tangerang Tersangka Kasus Kebakaran

Senin, 20 September 2021 17:12 WIB

Iklan
image-banner

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan pihaknya telah menetapkan tiga orang petugas sipir sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanggerang. Peristiwa itu telah mengakibatkan 49 orang narapidana tewas.

"Inisial mereka adalah RU, S, dan Y," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.

Ade menjelaskan, tiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dan memiliki ancaman penjara di atas lima tahun. Ade mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pagi tadi.

Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat konsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 pekan lalu. 

Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 49 orang meninggal dunia serta 72 orang luka ringan. 

Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana