Presiden Jokowi Sudah Teken PP untuk THR dan Gaji ke 13 ASN

Videografer

Antara

Kamis, 29 April 2021 20:36 WIB

Iklan
image-banner
Presiden RI Joko Widodo di Malang, Jawa Timur (29/4), mengatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Hal tersebut guna meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
 
 
Video: ANTARA (Egan Suryahartaji/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Editor: Ridian Eka Saputra