Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tak Bisa Jadi PNS, Berikut Regulasinya
Videografer
Editor
Selasa, 30 Maret 2021 14:00 WIB
Kemungkinan guru honorer jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kian menipis. Pasalnya rekrutmen hanya berlaku bagi pelamar di bawah usia 35 tahun. Padahal banyak guru honorer telah mengabdi puluhan tahun, sehingga usianya melewati batas ketentuan. Pemerintah tawarkan solusi guru yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana