Polri Akan Tindak Penggunaan Atribut FPI

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 2 Januari 2021 16:04 WIB

Iklan
image-banner

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau masyarakat melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan kegiatan maupun atribut terkait Front Pembela Islam (FPI). Menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Video: ANTARA (Divhumas Polri/Kuntum Riswan/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)