Usai Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Rizieq Syihab Ditahan

Videografer

Adam Prireza

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 13 Desember 2020 05:00 WIB

Iklan
image-banner

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers terkait penahanan Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. Pentolan FPI Rizieq Syihab saat keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menuju mobil tahanan.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka bersama lima orang lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Para tersangka kasus kerumunan Petamburan ini dibidik dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.

Video: Adam Prireza

Editor: Dwi Oktaviane