Kasus Psikotropika, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Videografer

Wintang Warastri

Kamis, 15 Oktober 2020 17:44 WIB

Iklan
image-banner

Vanessa Angel menghadiri sidang tuntutan terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis, 15 Oktober 2020, atas kasus penyalahgunaan psikotropika.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyanto Hermawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumata Rosininta Sianya menyatakan menuntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penahanan sementara, dan denda sebesar 10 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Rumata beserta timnya memutuskan bahwa tindakan Vanessa terbukti melanggar hukum lewat keterangan berbagai saksi dan bukti-bukti yang didapatkan.

Atas tuntutan tersebut Vanessa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara Solichin juga menyampaikan hal senada, meminta waktu hingga 26 Oktober 2020 untuk menyiapkan pembelaan dari kuasa hukum. 

Lewat perkara ini Vanessa didakwa atas kepemilikan sebanyak 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter sejak Maret 2020. Ia dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Jurnalis Video: Wintang Warastri
Editor: Ngarto Februana