FOKUS TEMPO: Pak Jokowi, Tolong Terbitkan Perpu Terkait UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 17:30 WIB

Iklan
image-banner

Tak ada gunanya terburu-buru memberlakukan UU Cipta Kerja meski telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat sepekan lalu. Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perpu, untuk kemudian membahas ulang aturan itu dari awal.

Tim Produksi: Ridian, Nurul, Riki, Adit, Fikar