Gelombang Kedua Covid-19, Diberlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Videografer

Antara

Selasa, 29 September 2020 13:18 WIB

Iklan
image-banner

Pembatasan aktivitas masyarakat di Kota Pontianak selama 14 hari, khususnya di malam hari mulai berlaku pada Senin malam (28/9) pukul 21.00 WIB. Tindakan ini merupakan langkah terukur yang diambil Pemerintah Kota Pontianak, karena kasus terkonfirmasi positif COVID-19 gelombang kedua di Kalimantan Barat, terus meningkat.

Video: ANTARA (Indra Budi Santoso/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)
Editor: Ridian Eka Saputra