Persidangan: Penembak Juga Ingin Membakar Masjid di Selandia Baru

Videografer

Reuters

Editor

Aditya Sista

Kamis, 27 Agustus 2020 16:00 WIB

Iklan
image-banner

Persidangan pelaku penembakan di dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, menjalani sidang vonis atas tindak perbuatannya.

Dalam sidang yang dihadiri keluarga korban, Brenton terlihat tenang dan tanpa emosi sekalipun. Brenton dinyatakan bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan tindak terorisme.

Jaksa penuntut dalam persidangan Barnaby Hawes, menyebut aksi penembakan ditujukan untuk menimbulkan terror di kelompok minoritas muslim di sana.

Mengutip Reuters, Hawes mengatakan Brenton memperlihatkan penyesalan karena tidak membunuh lebih banyak orang. Brenton juga mengungkapkan keinginannya membakar Masjid Al Nooor usai melepaskan tembakan.

Brenton Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Kamis, 27 Agustus 2020.

VIDEO: REUTERS

EDITOR VIDEO: Aditya Sista