Bupati Muna Wajibkan 30 Persen Dana Desa Untuk Pemulihan Ekonomi Rakyat

Videografer

Antara

Editor

Aditya Sista

Jumat, 14 Agustus 2020 11:00 WIB

Iklan
image-banner

Bupati Muna Rusman Emba mewajibkan seluruh desa di wilayahnya untuk mengalokasikan 30 persen dari dana untuk Pemulihan Ekonomi masyarakat masing-masing di tengah pandemi COVID-19.

Dana desa harus diupayakan mampu mengembangkan dan menopang berbagai jenis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

VIDEO: ANTARA (Saharudin/Soni Namura/Nusantara Mulkan)