Pembebasan Murni Ariel Noah di Bapas Bandung

Videografer

Editor

Senin, 22 September 2014 16:29 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Bandung : Terpidana kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel 'Noah' dipastikan bebas murni setelah menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 23 Juli 2013 silam.Ariel mendatangi langsung Bapas untuk menandatangani surat pengakhiran masa bimbingan atau surat bebas murni. Ariel dipastikan bersalah melanggar Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan divonis 3,5 tahun dan mendapatkan pembebasan bersyarat.Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Klas I Bandung, Budiana mengungkapkan, vokalis grup band Noah itu telah dipastikan bebas murni sejak Minggu 21 September kemarin.Selain itu ia menjelaskan selama masa PB, Ariel menjalani ketentuan yang berlaku dan dilalui dengan baik tanpa hambatan yang dapat mengganggu proses selama masa PB.Videographer : DICKY ZULFIKAR NAWAZAKIEditor : DWI OKTAVIANE