TEMPO.CO, Bandung: Terlihat sesekali menghapus air matanya, Andika Naliputra Wiraharja atau Andika The Titans, menyimak paparan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan atas kepemilikan narkoba jenis tembakau gorilla di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). Mantan pendiri band Peterpan ini dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung. Andika mengakui narkoba yang dibeli secara online tersebut untuk konsumsi pribadi. Andika dicokok polisi saat paket pesanan tembakau gorilla yang dibeli secara online tengah diantar ke kediamannya. Dalam berita acara yang dibacakan jaksa, Andika mengakui jika efek halusinasi dari tembakau tersebut bisa menumbuhkan inspirasi dalam menciptakan komposisi musik. Hakim menjadwalkan sidang vonis untuk andika pada akhir-akhir bulan nanti.Jurnalis Video: Prima MuliaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra