Pusat Kebugaran di Jakarta Dibuka, Ini Protokol Kesehatannya

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 18 Juli 2020 12:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan pusat rekreasi olahraga dibuka kembali secara bertahap, pada Minggu, 12 Juli 2020 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Berikut protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang diterapkan disalah satu Pusat Kebugaran yang ada di ibu kota.

Video: ANTARA (Cahya Sari/Gunawan Wibisono/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)