Transisi PSBB Jakarta, Sistem Ganjil-Genap Mulai Diberlakukan

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 7 Juni 2020 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta mulai Jumat, 5 Juni 2020, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap mulai diberlakukan untuk pengendara mobil dan motor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Video: ANTARA (Erlangga Bregas Prakoso/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)