Penerapan Standar Prosedur Kerja untuk Pengendalian COVID-19

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 31 Mei 2020 09:02 WIB

Iklan
image-banner

Menuju penerapan standar prosedur Kenormalan Baru, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan RI, Kartini Rustandi, dalam diskusi publik virtual di Gedung BNPB Jakarta. Kemenkes sudah menyiapkan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran, dan industri.

Video: ANTARA (Afra Augesti/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)