Mudik Dilarang, Pemerintah Terbitkan Surat Kriteria Berpergian

Videografer

Antara

Kamis, 7 Mei 2020 07:03 WIB

Iklan
image-banner

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. Surat itu mengemuka untuk mempertegas bahwa larangan mudik tetap berlaku.

Video: ANTARA (Sugiharto Purnama/Agha Yuninda Maulana/Ardi Irawan)
Editor: Ridian Eka Saputra