Presiden Bolehkan Tarawih di Masjid dan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Videografer

Antara

Rabu, 23 Maret 2022 20:57 WIB

Iklan
image-banner

Presiden Joko Widodo menyatakan umat Islam di Indonesia dapat kembali menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk mudik lebaran namun dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dua dosis dan satu dosis penguat (booster).

Video: ANTARA (Rijalul Vikry/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)