Polisi Tangkap Penipu Penjualan Masker Senila Rp 847 Juta

Videografer

Antara

Jumat, 1 Mei 2020 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penipuan penjualan Masker medis dengan kerugian korban sebesar Rp 847 juta. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

VIDEO: ANTARA (Fauzi/Rayyan/Ardi Irawan)