Polisi Gagalkan Peredaran Pil Happy Five Jelang Valentine

Jumat, 7 Februari 2020 14:30 WIB

Iklan
image-banner

Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka kasus narkotika jenis Happy Five di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 6 Februari 2020. Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis Happy Five sebanyak 38.400 butir jika dirupiahkan sebanyak 19,2 miliar. Barang bukti tersebut rencananya oleh tersangka akan diedarkan jelang perayaan hari kasih sayang (valentine) pada 14 Februari mendatang.

Video Jurnalis: Hilman Fathurrahman W
Editor: Ridian Eka Saputra