Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, PPP Merasa Lega

Videografer

Imam Sukamto

Selasa, 21 Januari 2020 15:30 WIB

Iklan
image-banner

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai putusan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana berupa penerimaan uang yang masuk dalam kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap, Selasa, 21 Januari 2020.

Foto: Imam Sukamto
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Falling_Rain.mp3