Bea Cukai Ungkap Kasus Impor Pulpen Palsu dari Cina

Videografer

Antara

Jumat, 10 Januari 2020 14:30 WIB

Iklan
image-banner

Dalam konferensi pers di PT Terminak Petikemas Surabaya, Kamis, 9 Januari 2020, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus impor Pulpen Palsu merek Standard dari Cina. Impor Pulpen Palsu yang dilakukan PT PAM itu berhasil dibongkar Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin, 6 Desember 2019.

Heru mengatakan Pulpen Palsu itu disita dari sebuah kontainer yang berisi 858.240 buah pulpen bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 1.019.160.000.

Foto: Antara/Zabur Karuru
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Falling_Rain.mp3