YLBHI Nilai RKUHP Berpotensi Multitafsir

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 22 September 2019 11:00 WIB

Iklan
image-banner

Presiden meminta menundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Polemik pun muncul, menyusul maraknya beragam komentar terkait undang-undang tersebut. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjelaskan bahwa adanya undang-undang karet pada RKUHP yang berpotensi memunculkan penyimpangan tafsir.

Video: Antara (Pamela Sakina/Dudi Yanuwardhana/ Rinto A.Navis)