Dewan Pers: RKUHP Bisa Renggut Kebebasan Pers
Videografer
Editor
Minggu, 22 September 2019 10:00 WIB
Dewan Pers menilai keberadaan pasal 218 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan pemerintah dapat merenggut kebebasan pers. Dewan Pers menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP.
Video: Antara (Musdalifah/Pamela Sakina/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)