Divonis Bersalah, Relawan Prabowo Hari Ini Bebas

Videografer

Subekti

Selasa, 10 September 2019 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap pimpinan dan anggota Garuda Emas, ormas relawan Prabowo - Sandiaga asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Hakim Ketua Makmur memutuskan vonis penjara selama 3 bulan 20 hari, kepada Rendy Bugis Petta Lolo dan tiga rekannya dari Garuda Emas serta tiga terdakwa lainnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 September 2019.

Vonis tersebut terkait dengan kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Meski begitu para terdakwa bisa langsung bebas karena vonis penjara setara masa penahanan yang telah dijalani.

Video: Subekti
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Mechanolith - Kevin MacLeod (No Copyright Music).mp3