Menangkal Fintech P2P Lending Lewat Jasa Keuangan Syariah

Videografer

Antara

Senin, 5 Agustus 2019 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Guna menangkal kian maraknya layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) jasa pinjaman daring peer to peer lending, Bank Indonesia tengah mengembangkan layanan jasa keuangan syariah. Di mana akan dilakukan melalui Komite Keuangan Nasional Syariah (KKNS) yang secara regulasi akan diatur di dalam undang-undang.

Video: Antara(Evan Ervani/ Nusantara Mulkam/ Dudy Yanuwardhana)

Editor: Zulfikar Epriyadi