Kecurangan TSM Tak Terbukti; Tim Hukum TKN: Cuma Sangkaan Buruk

Videografer

Endro Aji

Jumat, 28 Juni 2019 16:30 WIB

Iklan
image-banner

Menanggapi dalil kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM ditolak hakim Mahkamah Konstitusi, anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera, memberikan komentar, Kamis, 27 Juni 2019.

Menurut Teguh, dalil kecurangan TSM hanya sangkaan buruk yang tidak pada tempatnya.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden/wapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Jurnalis Video: Endro Aji
Editor: Ngarto Februana