Kronologi Korban Jambret yang Dilecehkan Sopir Taksi Online

Videografer

freepik

Selasa, 9 April 2019 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Polisi mengungkap kasus penjambretan bermodus pengemudi Taksi Online dengan tersangka ASA alias A, 19 tahun. Sopir taksi online gadungan itu menggunakan akun dan mobil merek Toyota Avanza warna putih milik saudaranya. Kedua pelaku berhasil mengambil sebuah ponsel dan uang tunai Rp 6 juta. 

Tak hanya mengambil harta korban, pelaku juga mencekik dan mengancam korban dengan senjata tajam. Kemudian, korban juga ditelanjangi dan diturunkan di jalan daerah Bekasi, Sabtu 30 Maret 2019.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan berhasil menangkap kedua tersangka penjambret pada Sabtu, 6 April 2019. Berdasarkan interogasi, ASA dan GF telah menyiapkan skenario terlebih dahulu sebelum beraksi.

Polisi berencana menjerat kedua tersangka kasus penjambretan dengan modus sopir taksi online gadingan itu dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Foto: Freepik (ilustrasi)

Editor: Zulfikar Epriyadi