Rugi USD 3 Juta Sebulan, Garuda Minta Kompensasi ke Boeing

Videografer

Reuters

Senin, 1 April 2019 15:00 WIB

Iklan
image-banner

Terkait pelarangan terbang pesawat Garuda tipe Boeing 737 Max 8 itu, Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas untuk melakukan grounded bagi seluruh pesawat terbang B737 Max 8 yang dioperasikan oleh maskapai nasional. Larangan terbang ini berlaku sejak 14 Maret 2019. Langkah ini ditempuh memperhatikan pemberitahuan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) pada 13 Maret 2019. Otoritas penerbangan Amerika Serikat ini menyatakan keputusan diambil demi keselamatan operasi Boeing 737 Max 8 dan Boeing 737 Max di seluruh dunia. 

Foto:REUTERS/Willy Kurniawan
Editor: Zulfikar Epriyadi