Operasi Penangkapan Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia

Rabu, 13 Maret 2019 08:00 WIB

Iklan
image-banner

Sepanjang Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berturut-turut menangkap sejumlah kapal perikanan asing atau KIA yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.

Kali ini, satu KIA berbendera Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) 711 di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, 12 Maret 2019.

"Penangkapan KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh tiga kapal pengawas perikanan, yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP Hiu Macan 001,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman. 

Selanjutnya, kapal tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu, 13 Maret untuk proses hukum.

Foto dan Video/Narasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Editor: Ngarto Februana