Alasan Jonru Ginting Bebas Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 24 November 2018 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Terpidana kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi bebas pada Jumat, 23 November 2018. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kebebasan kliennya itu. Jonru bebas dengan konteks telah menjalani dua pertiga masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian. Bebasnya Jonru ini juga merupakan bebas bersyarat. Sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur SARA.

Foto: Istimewa, Fakhri Hermansyah

Editor: Zulfikar Epriyadi